Lompat ke konten

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik – SPBE

Dasar penyusunan SPBE dengan memperhatikan komparasi peraturan PermenPanRB Nomor 5 Tahun 2018 dengan PermenPanRB Nomor 59 Tahun 2020

Kebijakan SPBE

Aspek 1 : Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE.

Tata Kelola SPBE

Aspek 2 – Perencanaan Strategis SPBE
Aspek 3 – Teknologi Informasi dan Komunikasi
Aspek 4 – Penyelenggara SPBE.

Manajemen SPBE

Aspek 5 – Penerapan Manajemen SPBE
Aspek 6 – Audit TIK.

Layanan SPBE

Aspek 7 – Layanan Pemerintah Berbasis Elektronik
Aspek 8 – Layanan Publik Berbasis Elektronik.

SPBE

SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Hal ini seperti yang tertuang pada Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. SPBE ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.